Setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan pengabaian sebagaimana tertuang dalam Program Teknis Perlindungan Anak Yayasan Pesat Nabire berbasiskan pada pasal 19 Konvensi Hak Anak (KHA). Secara umum, program ini bertujuan untuk mengurangi kerentanan anak dengan memperkuat Sistem Perlindungan Anak. Model Program Perlindungan Anak Yayasan Pesat Nabire meliputi Perlindungan Anak dan Advokasi (Child Protection and Advocacy) dan didukung oleh keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam upaya perlindungan anak sebagai pendekatan akuntabilitas sosial (Social Accountability) dari layanan perlindungan anak. Program Perlindungan Anak Yayasan Pesat Nabire diimplementasikan di 2 kabupaten/kota yang ada di Papua dan Papua Barat melalui Program Pelibatan Masyarakat dan Mitra. Secara khusus, intervensi layanan perlindungan anak dan perlindungan sosial Yayasan Pesat Nabire di lakukan di Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Nabire serta membuat project model Perlindungan dan Pengembangan anak berbasis Asrama yaitu Asrama Gilgal dan Asrama Anugerah di Kab. Nabire Papua dan Asrama Bethesda di Kab. Manokwari Selatan – Papua Barat.
Asrama Gilgal